Kebijakan Konflik Kepentingan
1. Pendahuluan
1.1 IUX MARKETS LIMITED (selanjutnya disebut “Perusahaan”) terdaftar di Financial Services Authority di Saint Vincent dan Grenadines dengan nomor registrasi 26183 BC 2021, beralamat di Beachmont Business Centre, 321, Kingstown, St. Vincent and the Grenadines.
1.2 Perusahaan diwajibkan untuk mengambil semua langkah yang wajar untuk mendeteksi dan menghindari konflik kepentingan antara perusahaan dan kliennya atau antara satu klien dengan klien lainnya, sesuai dengan hukum yang berlaku. Perusahaan bertujuan untuk menerapkan atau mempertahankan pengaturan apa pun guna bertindak demi kepentingan terbaik klien serta mengidentifikasi dan mengelola konflik tersebut.
1.3 Perusahaan akan menerapkan pendekatan yang adil dalam mengidentifikasi, mengelola, mengurangi, atau mengendalikan kemungkinan konflik kepentingan yang dapat timbul selama hubungan bisnis dengan Perusahaan, dengan menyediakan ringkasan Kebijakan Konflik Kepentingan kepada klien dan calon klien (selanjutnya disebut “Kebijakan”).
1.4 Klien mengakui bahwa Perusahaan tidak berkewajiban untuk:
- Mengungkapkan konflik kepentingan apa pun kepada klien, yang dapat mencakup manfaat, keuntungan, komisi, atau bentuk remunerasi lainnya yang diperoleh sebagai hasil dari aktivitas perdagangan klien dengan Perusahaan.
- Memberitahu klien jika Perusahaan memiliki kepentingan material, baik secara finansial maupun lainnya, dalam broker pihak ketiga yang menyediakan produk atau layanan kepada Perusahaan.
1.5 Klien diminta untuk membaca dengan cermat Kebijakan ini serta dokumen hukum lainnya yang tersedia di situs web kami sebelum menjalin hubungan bisnis dengan Perusahaan atau melakukan aktivitas apa pun dengan Perusahaan. Dengan menyetujui perjanjian dengan Perusahaan, klien mengakui komitmennya untuk mematuhi Kebijakan ini dan bertindak dengan cara yang dianggap sesuai oleh Perusahaan dalam hal terjadi konflik kepentingan.
2. Ruang Lingkup Kebijakan
2.1 Kebijakan ini berlaku untuk semua direktur, karyawan, dan setiap individu yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan (selanjutnya disebut sebagai “Pihak Terkait”). Kebijakan ini mencakup semua interaksi antara Perusahaan dan klien, serta antara klien dengan klien lainnya.
2.2 Perusahaan berkomitmen untuk bertindak dengan jujur, adil, dan profesional, serta selalu mengutamakan kepentingan terbaik klien. Perusahaan juga akan mematuhi prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam hukum dan peraturan yang berlaku saat memberikan layanan kepada klien.
2.3 Perusahaan dapat menetapkan berbagai kebijakan internal dan pengaturan lainnya untuk membantu mengelola potensi konflik kepentingan, termasuk yang diatur dalam Kebijakan ini dan tersedia di situs web Perusahaan.
3. Identifikasi Konflik Kepentingan
3.1 Untuk mengidentifikasi potensi konflik kepentingan yang dapat timbul selama hubungan bisnis antara Perusahaan dan klien, Perusahaan akan mempertimbangkan, setidaknya, faktor-faktor berikut:
- Apakah Perusahaan dan/atau Pihak Terkait berpotensi memperoleh keuntungan finansial atau menghindari kerugian finansial dengan mengorbankan klien.
- Apakah Perusahaan dan/atau Pihak Terkait memiliki kepentingan dalam hasil dari layanan yang diberikan kepada klien atau transaksi yang dilakukan atas nama klien, yang berbeda dari kepentingan klien dalam hasil tersebut.
- Apakah Perusahaan dan/atau Pihak Terkait memiliki insentif finansial atau insentif lainnya untuk lebih mengutamakan kepentingan klien lain atau kelompok klien lain dibandingkan dengan kepentingan klien yang bersangkutan.
- Apakah Perusahaan dan/atau Pihak Terkait menjalankan bisnis yang sama dengan klien.
- Apakah Perusahaan dan/atau Pihak Terkait menerima atau akan menerima insentif dari pihak selain klien yang berkaitan dengan layanan yang diberikan kepada klien, dalam bentuk uang, barang, atau jasa, selain komisi atau biaya standar untuk layanan tersebut.
3.2 Konflik kepentingan dapat muncul dalam situasi tertentu, misalnya:
- Ketika Perusahaan melakukan transaksi lindung nilai (hedging) sebelum atau setelah memasuki transaksi dengan klien untuk mengurangi risiko Perusahaan terkait dengan transaksi tersebut, yang dapat memengaruhi harga yang dibayarkan atau diterima klien atas transaksi tersebut. Perusahaan akan mempertahankan keuntungan apa pun yang dihasilkan dari aktivitas lindung nilai tersebut. Klien mengakui bahwa Perusahaan tidak berkewajiban untuk melakukan lindung nilai jika tidak diinginkan.
- Ketika Perusahaan melakukan perjanjian dengan pihak ketiga atau klien lain, di mana transaksi antara pihak-pihak tersebut berdasarkan aktivitas perdagangan atau volume perdagangan klien, selama perjanjian tersebut diizinkan oleh hukum atau peraturan yang berlaku.
- Ketika Perusahaan memberikan, membayar, atau menerima biaya, komisi, atau manfaat non-moneter dalam kasus yang diizinkan oleh hukum atau peraturan yang berlaku.
- Ketika Perusahaan melaksanakan instruksi dari berbagai klien yang memiliki posisi perdagangan yang berlawanan satu sama lain.
- Ketika Perusahaan membangun hubungan bisnis, termasuk hubungan perdagangan, dengan penerbit instrumen keuangan lainnya, di mana Perusahaan mungkin memiliki kepentingan finansial dalam instrumen tersebut.
3.3 Harap diperhatikan bahwa Kebijakan ini mungkin tidak mencakup semua potensi konflik kepentingan yang dapat terjadi antara Perusahaan dan kliennya, serta antara satu klien dengan klien lainnya. Potensi konflik yang terkait dengan perdagangan tunduk pada Syarat Bisnis Umum, yang tersedia di situs web Perusahaan.
4. Pengelolaan Konflik Kepentingan
4.1 Perusahaan akan menetapkan, menerapkan, dan mempertahankan Kebijakan yang efektif. Jika terjadi konflik kepentingan, Perusahaan berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan konflik tersebut dengan segera dan adil.
4.2 Oleh karena itu, Perusahaan telah menetapkan kebijakan internal dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mengidentifikasi serta mengelola potensi konflik kepentingan.
4.3 Perusahaan akan mempertahankan serta mengoperasikan prosedur organisasi dan administrasi yang efektif untuk mengelola konflik kepentingan yang telah diidentifikasi. Selain itu, Perusahaan juga akan melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap aktivitas bisnis guna memastikan kecukupan pengendalian internal. Jika terdapat konflik kepentingan atau potensi konflik kepentingan yang diidentifikasi, Perusahaan berkewajiban untuk mencegah atau mengelolanya melalui pengaturan yang sesuai.
4.4 Secara umum, prosedur dan pengendalian yang diterapkan oleh Perusahaan terkait konflik kepentingan yang telah diidentifikasi mencakup, namun tidak terbatas pada langkah-langkah berikut:
- Prosedur yang efektif untuk mencegah atau mengendalikan pertukaran informasi atau membatasi komunikasi informasi relevan antara Pihak Terkait yang terlibat dalam aktivitas dengan risiko konflik kepentingan, di mana pertukaran informasi tersebut dapat merugikan kepentingan satu atau lebih klien.
- Mengungkapkan konflik kepentingan kepada klien secara tertulis, baik secara umum maupun terkait dengan transaksi tertentu.
- Pengawasan terpisah terhadap Pihak Terkait yang fungsi utamanya adalah menjalankan aktivitas atas nama klien atau menyediakan layanan bagi klien yang kepentingannya mungkin bertentangan, atau yang mewakili kepentingan berbeda yang dapat bertentangan, termasuk kepentingan Perusahaan.
- Menghapus setiap kaitan langsung antara remunerasi Pihak Terkait yang terlibat dalam satu aktivitas dan remunerasi atau pendapatan yang dihasilkan oleh Pihak Terkait lainnya dalam aktivitas lain, jika konflik kepentingan mungkin timbul terkait dengan aktivitas tersebut.
- Langkah-langkah untuk mencegah atau membatasi seseorang dalam menggunakan pengaruh yang tidak semestinya terhadap cara individu terkait menjalankan layanan atau aktivitas investasi.
- Langkah-langkah untuk mencegah atau mengendalikan keterlibatan simultan atau berurutan dari Pihak Terkait dalam layanan atau aktivitas investasi yang terpisah, di mana keterlibatan tersebut dapat menghambat pengelolaan konflik kepentingan yang tepat.
- Pengungkapan informasi yang tepat kepada klien secara jelas, adil, dan tidak menyesatkan, guna memungkinkan klien mengambil keputusan yang berdasarkan informasi yang benar.
- Peninjauan berkala terhadap kebijakan eksekusi transaksi yang diterapkan oleh Perusahaan.
4.5 Perusahaan akan menerapkan prosedur yang wajar untuk mencegah konflik kepentingan dalam penyediaan layanan investasi dan layanan tambahan. Prosedur tersebut mencakup, namun tidak terbatas pada:
- Prosedur “need to know” untuk mengatur penyebaran informasi rahasia atau informasi internal dalam Perusahaan.
- Pengamanan yang membatasi aliran informasi rahasia dan internal dalam Perusahaan, serta pemisahan fisik antar departemen.
- Prosedur pengaturan akses ke data elektronik.
- Struktur remunerasi yang memastikan bahwa metode pembayaran tidak mengganggu kewajiban Perusahaan untuk bertindak demi kepentingan terbaik klien serta menjaga independensi dan objektivitas berbagai mekanisme pengendalian.
- Pemisahan tugas yang dapat menyebabkan konflik kepentingan jika dilakukan oleh individu yang sama.
- Persyaratan perdagangan akun pribadi yang berlaku bagi Pihak Terkait terkait investasi mereka sendiri.
- Pencatatan hadiah dan insentif untuk mencatat permintaan, penawaran, atau penerimaan manfaat tertentu.
- Larangan terhadap kepentingan bisnis eksternal yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan terkait pejabat dan karyawan Perusahaan, kecuali jika disetujui oleh manajemen dan/atau dewan direksi Perusahaan.
- Kebijakan yang dirancang untuk membatasi konflik kepentingan yang timbul dari pemberian dan penerimaan insentif.
- Pembentukan Departemen Kepatuhan internal yang independen untuk memantau dan melaporkan hal-hal yang disebutkan di atas kepada dewan direksi Perusahaan.
- Pengaturan organisasi dan administrasi untuk membatasi konflik kepentingan yang timbul dari pemberian dan penerimaan insentif.
5. Pengungkapan
5.1 Jika terjadi konflik kepentingan dan Perusahaan menyadarinya, Perusahaan akan berusaha secara wajar untuk mengungkapkan kejadian tersebut kepada klien sebelum melakukan transaksi investasi (atau transaksi investasi berikutnya) atas nama klien tersebut. Jika Perusahaan menganggap bahwa pengungkapan tidak sesuai untuk pengelolaan konflik, Perusahaan berhak untuk tidak melanjutkan transaksi atau aktivitas yang menimbulkan konflik tersebut.
6. Pemantauan dan Peninjauan
6.1 Perusahaan berkomitmen untuk memantau pelaksanaan pengelolaan konflik kepentingan dan pengungkapannya sebagaimana yang ditetapkan dalam Kebijakan ini. Jika ditemukan masalah dalam pengelolaan konflik kepentingan, Perusahaan akan segera mengambil tindakan dan menerapkan langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas praktik yang diterapkan.
6.2 Perusahaan akan meninjau proses yang disebutkan di atas secara berkala untuk memastikan efektivitasnya. Peninjauan dan evaluasi ini dilakukan secara teratur dan setidaknya satu kali dalam setahun. Perusahaan tidak hanya akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan tetapi juga akan secara aktif mengimplementasikannya.
7. Revisi Kebijakan Konflik Kepentingan
7.1 Perusahaan berhak untuk mengubah, meninjau, memodifikasi, memperbarui, atau mengakhiri Kebijakan ini atas kebijakannya sendiri. Setiap perubahan atau pembaruan terhadap Kebijakan akan berlaku segera setelah dipublikasikan di situs web Perusahaan. Klien disarankan untuk meninjau Kebijakan ini secara berkala agar tetap mendapatkan informasi terbaru mengenai revisi atau pembaruan apa pun. Klien mengakui dan menyetujui bahwa dengan terus menggunakan layanan Perusahaan setelah revisi dilakukan, klien secara implisit dianggap telah menyetujui ketentuan Kebijakan yang telah diperbarui.