Kebijakan Pembayaran Komisi
Kebijakan Pembayaran Komisi ini (selanjutnya disebut sebagai “Kebijakan”) menetapkan metodologi yang akurat, adil, dan transparan untuk proses verifikasi, koreksi, penyesuaian, serta perhitungan pembayaran komisi yang dilakukan oleh Perusahaan kepada para Mitranya, termasuk namun tidak terbatas pada Introducing Broker, Afiliasi, dan pihak lainnya yang berhak memperoleh komisi (secara bersama-sama disebut sebagai “Mitra”).
1. Pendahuluan
1.1 “Perusahaan” merujuk pada IUX Markets Limited beserta anak perusahaan atau kantor cabangnya, termasuk namun tidak terbatas pada:
- IUX Markets Limited didirikan dan terdaftar pada Financial Services Authority di Saint Vincent dan Grenadines dengan nomor registrasi 26183 BC 2021, beralamat di Beachmont Business Centre, 321, Kingstown, St. Vincent dan Grenadines. Alamat fisik perusahaan berada di 16 Foti Kolakidi, Lantai 1, Kantor A, Agia Zoni, 3031, Limassol, Siprus.
- IUX Markets (MU) Ltd. diberi otorisasi oleh Financial Services Commission (FSC) di Mauritius dengan nomor lisensi Investment Dealer GB22200605, terdaftar di JurisTax Ltd, Ebene House, Hotel Avenue, 33 Cybercity, Ebene, 72201, Mauritius.
- IUX Markets ZA (PTY) Ltd diberi otorisasi oleh Financial Sector Conduct Authority (FSCA) di Afrika Selatan dengan nomor FSP 53103, terdaftar di Lantai 1, Cnr Kildare Road dan MA, Newlands, Cape Town, Western Cape, 7550.
1.2 Kebijakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian antara Perusahaan dan Mitra. Harap membaca Kebijakan ini secara lengkap dan saksama sebelum melakukan pendaftaran dengan Perusahaan. Dengan menandatangani atau menyetujui Perjanjian Kemitraan dengan Perusahaan, Mitra dianggap telah memahami, menyetujui, dan menerima seluruh ketentuan dalam Kebijakan ini sebagaimana secara tegas diatur di bawah ini maupun yang menjadi bagian darinya melalui rujukan.
2. Penafsiran Istilah
2.1 Kecuali ditentukan lain dalam Kebijakan ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
“Perjanjian Klien” adalah syarat dan ketentuan perdagangan yang ditetapkan oleh Perusahaan dan disetujui oleh Klien yang Diperkenalkan pada saat membuka akun dengan Perusahaan, sebagaimana dokumen terkait yang tersedia di situs web resmi Perusahaan.
“Komisi” adalah setiap komisi, rabat, dan/atau bentuk remunerasi lainnya yang dibayarkan atau terutang untuk dibayarkan oleh Perusahaan kepada Mitra atas jasa perantaraan yang diberikan oleh Mitra dalam rangka terjadinya Perjanjian Klien antara Perusahaan dan Klien yang Diperkenalkan, yang diidentifikasi, ditargetkan, dan dirujuk kepada Perusahaan oleh Mitra. Imbalan kepada “Mitra” atau “Afiliasi” didasarkan pada biaya tetap atau persentase tertentu per lot dari Klien yang Diperkenalkan yang menandatangani Perjanjian Klien dengan Perusahaan sebagai hasil dari jasa perantaraan yang diberikan oleh “Mitra” atau “Afiliasi”, sebagaimana disepakati oleh Para Pihak.
“Tidak Aktif” adalah kondisi di mana, berdasarkan catatan Perusahaan:
- Mitra tidak melakukan login ke akun Mitra atau tidak mengajukan permintaan pembayaran Komisi; dan/atau
- Perusahaan tidak dapat menghubungi Mitra atau tidak menerima instruksi pembayaran yang memadai dari Mitra setelah Perusahaan menghubungi alamat email terdaftar Mitra.ail.
“Introducing Broker” atau “IB” adalah individu atau badan hukum yang bertindak untuk memperkenalkan klien agar menggunakan layanan broker.
“Klien yang Diperkenalkan” adalah investor yang diperkenalkan oleh Mitra kepada Perusahaan melalui tautan khusus yang disediakan oleh Perusahaan, dan dengan siapa Perusahaan telah menandatangani Perjanjian Klien.
“Mitra” adalah individu atau badan hukum yang telah memperoleh persetujuan dari Perusahaan untuk mengikuti Program Mitra dan bertindak sebagai perantara antara Perusahaan dan Klien yang Diperkenalkan dalam rangka terjadinya Perjanjian Klien. Kecuali disepakati lain secara tertulis, penggunaan istilah “Mitra” dalam Kebijakan ini tidak menimbulkan hubungan kemitraan, persekutuan, atau hubungan hukum sejenis antara Perusahaan dan Mitra.
“Program Mitra” adalah program Afiliasi/Mitra/IB yang disediakan oleh Perusahaan kepada individu atau badan hukum tertentu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kemitraan, yang dipublikasikan melalui situs web Perusahaan, untuk menunjuk Mitra sebagai perantara antara Perusahaan dan Klien yang Diperkenalkan dalam rangka terjadinya Perjanjian Klien dengan Perusahaan.
3. Ruang Lingkup dan Layanan
3.1 Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Mitra, pada semua tingkatan dalam struktur hierarki komisi, serta terhadap seluruh pembayaran komisi yang dilakukan oleh atau atas nama Perusahaan, baik yang dibayarkan secara otomatis, manual, sementara (provisional), maupun dengan cara lainnya.
3.2 Kebijakan ini mengatur situasi di mana komisi dibayarkan secara tidak tepat akibat ketidakakuratan data, kesalahan atau kegagalan dalam pengoperasian Platform Perdagangan, atau sebab lainnya yang mengakibatkan perhitungan komisi tidak sesuai dengan struktur komisi, syarat, atau kriteria yang berlaku di Perusahaan.
3.3 Setelah Perusahaan menyetujui keikutsertaan Mitra dalam Program Mitra sesuai dengan Perjanjian Kemitraan, Perusahaan akan memberikan kepada Mitra hak yang bersifat non-eksklusif dan tidak dapat dialihkan untuk mengarahkan Klien yang Diperkenalkan ke situs web resmi Perusahaan.
3.4 Tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian Kemitraan, Perusahaan akan secara otomatis membuat dompet elektronik untuk setiap Mitra setelah persetujuan atas Program Mitra yang relevan diberikan. Jenis dompet elektronik yang dibuat, baik dompet Introducing Broker maupun dompet Afiliasi, akan ditentukan berdasarkan jenis Program Mitra yang berlaku bagi Mitra tersebut.
3.5 Mitra berhak menerima Komisi Mitra atas setiap transaksi perdagangan (tidak termasuk jumlah yang berasal dari kredit atau bonus) yang dilakukan oleh Klien yang Diperkenalkan dan terdaftar di bawah Mitra tersebut.
3.6 Perusahaan bertanggung jawab atas perhitungan dan pembayaran Komisi Mitra yang menjadi hak Mitra sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pembayaran
4.1 Seluruh pembayaran akan dihitung dan dibayarkan hanya dalam Dolar Amerika Serikat (USD). Pembayaran akan dikreditkan ke akun terdaftar Mitra sebagaimana dicantumkan pada saat pendaftaran Program Mitra, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kemitraan.
4.2 Berdasarkan kebijakan dan pertimbangan tunggal Perusahaan, Perusahaan dapat menyediakan metode atau mata uang pembayaran alternatif apabila dianggap perlu. Segala biaya, pungutan, atau pengeluaran yang timbul dari penggunaan metode pembayaran alternatif tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mitra dan dapat dipotong dari Komisi Mitra.
4.3 Apabila Perusahaan secara wajar mencurigai adanya perilaku perdagangan yang bersifat abusif, aktivitas tidak wajar, atau transaksi yang dilakukan oleh Klien yang Diperkenalkan yang berpotensi mengeksploitasi, memanipulasi, atau menyalahgunakan layanan Perusahaan, maka Perusahaan berhak untuk menunda, menangguhkan, atau menahan pembayaran Komisi terkait sampai proses verifikasi dan investigasi atas aktivitas tersebut selesai dilakukan.
4.4 Sesuai dengan klausul 4.3, apabila Perusahaan menetapkan bahwa aktivitas tersebut merupakan lalu lintas penipuan (fraud traffic), perdagangan abusif, manipulasi, atau pelanggaran terhadap perjanjian maupun kebijakan yang berlaku, maka Perusahaan, berdasarkan kebijakannya sendiri, berhak untuk:
- menghitung ulang Komisi yang terdampak;
- menahan atau membatalkan (membalikkan) Komisi yang telah dikreditkan atau dibayarkan; dan/atau
- mengakhiri Perjanjian Kemitraan dan/atau pengaturan terkait tanpa kewajiban lebih lanjut.rther liability.
4.5 Dengan tetap tunduk pada Bagian 5 (Penyesuaian Pembayaran), penyetoran pembayaran, penerimaan transfer pembayaran, atau penerimaan bentuk pembayaran lainnya oleh Mitra dianggap sebagai penyelesaian penuh dan final atas Komisi yang terutang untuk bulan yang bersangkutan.
4.6 Sehubungan dengan klausul 4.5, apabila Mitra tidak menyetujui laporan Komisi atau jumlah pembayaran yang diterima, Mitra wajib menolak penerimaan pembayaran tersebut dan menyampaikan pemberitahuan sengketa secara tertulis kepada Perusahaan dalam waktu paling lambat tiga puluh (30) hari kalender sejak akhir bulan pembayaran dilakukan. Kegagalan untuk menyampaikan sengketa dalam jangka waktu tersebut dianggap sebagai pelepasan hak Mitra untuk mengajukan keberatan atau klaim apa pun terkait laporan atau pembayaran tersebut.
4.7 Apabila Perjanjian Kemitraan diakhiri karena alasan apa pun selain karena pelanggaran (for cause), Perusahaan akan membayarkan sisa saldo Komisi yang telah diperoleh dan terutang kepada Mitra dalam waktu enam puluh (60) hari sejak akhir bulan kalender di mana pengakhiran tersebut terjadi. Dalam hal ini, Mitra tetap bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyediakan dan memperbarui alamat, informasi kontak, serta informasi pembayaran yang akurat terkait akun Mitra.
4.8 Pembayaran Komisi berdasarkan Kebijakan dan Perjanjian Kemitraan ini hanya diperuntukkan bagi penggunaan pribadi Mitra dan tidak dapat dialihkan, dipindahtangankan, atau diteruskan kepada pihak ketiga mana pun, kecuali disepakati lain secara tertulis.
4.9 Perusahaan dapat menahan dana, pembayaran, atau jumlah lainnya yang terutang kepada Mitra apabila akun Mitra dinyatakan Tidak Aktif. Mitra dengan ini mengakui dan menyetujui bahwa apabila status Tidak Aktif berlangsung selama dua (2) tahun atau lebih, Perusahaan akan mengirimkan pemberitahuan tertulis ke email terdaftar Mitra dan berhak untuk menyita seluruh dana, pembayaran, atau jumlah lain yang terutang kepada Mitra, termasuk mengakhiri hubungan kerja sama dengan menonaktifkan akun Mitra.
4.10 Apabila Mitra tidak aktif selama sembilan puluh (90) hari berturut-turut (misalnya tidak terdapat Klien yang Diperkenalkan baru yang terdaftar melalui Mitra, dan sejenisnya), Perusahaan berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk tidak membayarkan Komisi apa pun kepada Mitra.
4.11 Apabila Mitra juga merupakan klien Perusahaan dan memiliki akun perdagangan aktif, Mitra dapat mengajukan permintaan pemindahan Komisi dari akun Mitra ke akun perdagangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Komisi dipindahkan ke akun perdagangan dengan opsi untuk diterima sebagai Saldo (Balance), maka Mitra akan menerima sejumlah Komisi tertentu dalam bentuk Saldo.
- Apabila Komisi dipindahkan ke akun perdagangan dengan opsi untuk diterima sebagai Kredit (Credit), maka seluruh jumlah Komisi akan diterima dalam bentuk Kredit. Kredit hanya dapat digunakan untuk tujuan perdagangan dan dalam keadaan apa pun tidak dapat ditarik.
4.12 Sesuai dengan klausul 4.11, apabila Mitra telah mengonfirmasi pemindahan Komisi dari akun Mitra ke akun perdagangan, maka pemindahan tersebut bersifat final dan tidak dapat dibatalkan, dibalikkan, atau diubah dalam keadaan apa pun.
5. Penyesuaian Pembayaran
5.1 Perusahaan berhak setiap saat dan tanpa batasan untuk meninjau, mengaudit, memverifikasi, dan memeriksa kembali setiap data, catatan, perhitungan, laporan, atau transaksi dalam sistem Afiliasi/Mitra/IB, maupun sistem internal atau eksternal lainnya yang digunakan untuk perhitungan atau pembayaran Komisi.
5.2 Apabila Perusahaan, berdasarkan pertimbangan yang wajar, menetapkan bahwa suatu Komisi telah dihitung atau dibayarkan secara keliru, atau tidak sesuai dengan struktur, hierarki, ketentuan, aturan, atau kriteria yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh Perusahaan (termasuk aturan yang tercermin dalam Sistem Afiliasi/Mitra/IB dan iuxaffiliates.com), maka Perusahaan berhak, atas kebijakannya sendiri dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk mengubah, memperbaiki, menghitung ulang, atau membatalkan Komisi tersebut sebagaimana diperlukan. Namun demikian, Perusahaan akan memberitahukan kepada Mitra sesegera mungkin, dan Mitra berhak untuk segera mengakhiri hubungan kerja sama dengan Perusahaan.
5.3 Mitra mengakui dan menyetujui bahwa Perusahaan dapat sewaktu-waktu meninjau informasi dan hubungan dalam Sistem Afiliasi/Mitra/IB (termasuk hierarki Mitra dan atribusi klien). Apabila ditemukan bahwa Komisi telah dibayarkan atau dikreditkan tidak sesuai dengan hierarki/struktur yang tercatat berdasarkan kriteria yang berlaku di Perusahaan, maka Perusahaan dapat (sebagaimana relevan) membatalkan, mengalokasikan kembali, mendebit, melakukan set-off, atau menyesuaikan Komisi tersebut, termasuk dengan menerapkan saldo negatif pada dompet elektronik Mitra, baik dompet Introducing Broker maupun dompet Afiliasi, dan/atau mengompensasikannya dengan Komisi di masa mendatang. Mitra dengan ini menyetujui untuk menerima hasil penyesuaian tersebut dan segera mengembalikan setiap kelebihan pembayaran bersih atas permintaan Perusahaan.
6. Penyimpanan Catatan
6.1 Dengan tunduk pada Kebijakan Privasi Perusahaan, Perusahaan akan menyimpan seluruh catatan yang relevan, termasuk laporan Komisi dan pemberitahuan sengketa, untuk jangka waktu paling sedikit tujuh (7) tahun sejak tanggal dokumentasi dibuat atau selama diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali disepakati lain secara tertulis.
7. Perubahan Kebijakan Pembayaran Komisi
7.1 Perusahaan berhak untuk mengubah, merevisi, memodifikasi, memperbarui, atau mengakhiri Kebijakan ini atas kebijakannya sendiri tanpa pemberitahuan sebelumnya. Namun demikian, Perusahaan akan memberitahukan kepada Mitra sesegera mungkin, dan Mitra berhak untuk segera mengakhiri hubungan kerja sama dengan Perusahaan.
7.2 Setiap perubahan atau pembaruan terhadap Kebijakan ini berlaku efektif segera setelah dipublikasikan pada situs web Perusahaan. Namun, perubahan tersebut tidak berlaku terhadap Komisi yang telah diperoleh sehubungan dengan transaksi yang dilakukan sebelum tanggal berlakunya perubahan, kecuali disepakati lain secara tertulis.
7.3 Mitra mengakui dan menyetujui bahwa dengan tetap melanjutkan hubungan kerja sama setelah dilakukan revisi Kebijakan, Mitra dianggap telah menyetujui secara implisit seluruh ketentuan Kebijakan yang telah diperbarui.