Kebijakan Mitra IUX

Kebijakan Mitra IUX

Kebijakan Mitra IUX

Perjanjian Mitra

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan lengkap untuk mendaftar sebagai anggota Program Mitra IUX. Harap baca Perjanjian Mitra IUX ini (selanjutnya disebut “Perjanjian”) secara lengkap dan saksama sebelum mendaftar dalam Program Mitra IUX. Anda harus menyetujui dan menerima semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini tanpa modifikasi, yang mencakup syarat dan ketentuan yang ditetapkan secara tegas di bawah ini dan yang dimasukkan di sini dengan referensi, sebelum Anda dapat menjadi Mitra Perusahaan.


Para Pihak Dalam Perjanjian 

“Perusahaan” merujuk pada IUX Markets Limited dan anak perusahaan atau cabangnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • IUX Markets ZA (PTY) Ltd berwenang oleh Financial Sector Conduct Authority (FSCA) di Afrika Selatan dengan nomor FSP 53103, terdaftar di Lantai 1, Pojok Jalan Kildare dan MA, Newlands, Cape Town, Western Cape, 7550
  • IUX Markets Limited terdaftar di Financial Services Authority di Saint Vincent dan Grenadines dengan nomor registrasi 26183 BC 2021, berlokasi di Beachmont Business Centre, 321, Kingstown, St. Vincent dan Grenadines. Alamat fisik perusahaan adalah di 16 Foti Kolakidi, Lantai 1, Kantor A, Agia Zoni, 3031, Limassol, Siprus
  • IUX Markets (MU) Ltd. berwenang oleh Financial Services Commission (FSC) di Mauritius, dengan nomor lisensi pialang investasi GB22200605, terdaftar di JurisTax Ltd, Ebene House, Hotel Avenue, 33 Cybercity, Ebene, 72201, Mauritius

“Pengenalan” atau “Afiliasi” berarti individu atau entitas yang mengajukan keanggotaan Program Mitra sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan di sini.

Dan selanjutnya, keduanya selanjutnya dapat disebut secara terpisah sebagai “Pihak” dan bersama-sama sebagai “Para Pihak”. Ungkapan di atas, jika konteksnya mengizinkan, mencakup penerima dan manajer dan penerus hak, dan perwakilan pribadi dalam hal badan hukum.

BAHWA Perjanjian ini menetapkan syarat-syarat yang dengannya Klien dapat dirujuk ke Perusahaan oleh Mitra

Dan

BAHWA Mitra memiliki pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan untuk menyediakan layanan perantara tersebut kepada Klien yang diperkenalkan yang meningkatkan kualitas layanan yang ditawarkan untuk penyelesaian kontrak keuangan antara Perusahaan dan Klien potensial.

Disepakati:

1. Definisi istilah

1.1 Kecuali dinyatakan lain di sini, istilah-istilah berikut akan memiliki makna seperti yang dijelaskan di bawah ini:

  • Introducing Broker

Introducing Broker (selanjutnya disebut “IB”) mengacu pada individu atau entitas yang berfungsi untuk memperkenalkan klien guna memanfaatkan layanan broker. IB akan menerima komisi dari aktivitas perdagangan klien Level 1 dan dari komisi yang diterima oleh Sub-IB mereka.

  • Klien

Di sini, klien adalah investor yang membuka akun trading di broker, dengan akun yang langsung berada di bawah lini kerja IB.

  • Sub IB

Sub-Introducing Broker (broker pengantar sub-broker): Sub IB adalah perwakilan yang mirip dengan IB, tetapi akan bertindak sebagai rujukan bagi klien di level lain. Sub IB adalah klien (klien) di level 1 IB yang juga berstatus sebagai IB.

  • Sub Klien

Sub Klien adalah klien yang diperkenalkan oleh Sub IB dan akan melakukan trading melalui broker. Sub klien akan berstatus klien di level 1 Sub IB dan klien di level 2 IB.

  • E-wallet

Berarti dompet elektronik yang terhubung dengan akun Mitra, yang secara otomatis dibuat oleh Perusahaan saat pendaftaran akun Mitra.

  • Situs Web Utama

Berarti nama domain Perusahaan dan/atau domain lain yang dioperasikan oleh Perusahaan, yang digunakan terutama untuk tujuan promosi dan pemasaran.
IUX menetapkan tanggung jawab domain dengan jelas: hanya www.iuxaffiliates.com yang termasuk tanggung jawab IUX, dan IUX tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari domain lain yang tidak disebutkan dalam domain tersebut.

  1. IUX hanya bertanggung jawab atas keakuratan dan keamanan informasi serta layanan yang terkait dengan domain IUX Affiliates (www.iuxaffiliates.com).
  2. IUX tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang timbul dari penggunaan atau hubungan dengan domain selain IUX Affiliates (www.iuxaffiliates.com).
  3. Jika pengguna atau pelanggan IUX Affiliates menggunakan layanan atau bertransaksi dengan domain yang tidak berada di bawah tanggung jawab IUX, mereka harus menyadari risiko dan kebijakan domain tersebut.
  • Mitra (Partner)

Berarti individu atau entitas yang bertujuan untuk bertindak sebagai perantara antara Perusahaan dan klien yang ditargetkan untuk penyelesaian Perjanjian Klien, serta mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk bergabung dengan Program Mitra. Kecuali disepakati sebaliknya, istilah “Mitra” dalam Perjanjian ini tidak dianggap sebagai kemitraan antara Perusahaan dan Mitra.

  • Komisi Mitra (Partner’s Commissions)

Berarti komisi, rabat, dan/atau imbalan lain yang dibayar atau harus dibayar kepada Mitra oleh Perusahaan untuk layanan perantara yang diberikan oleh Mitra untuk penyelesaian Perjanjian Klien antara Perusahaan dan Klien yang diidentifikasi, ditargetkan, dan dirujuk ke Perusahaan oleh Mitra. Imbalan untuk “Mitra” atau “Afiliasi” akan didasarkan pada biaya tetap atau persentase, yang disepakati antara Para Pihak, per lot Klien yang menandatangani Perjanjian Klien dengan Perusahaan sebagai hasil dari layanan perantara yang disediakan oleh “Mitra” atau “Afiliasi.”

  • Program Mitra (Partner’s Programs)

Berarti program yang disediakan oleh Perusahaan untuk individu atau entitas tertentu, sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, melalui situs web Perusahaan, untuk melibatkan Mitra bertindak sebagai perantara antara Perusahaan dan klien yang ditargetkan untuk penyelesaian Perjanjian Klien dengan Perusahaan.

IUX menyediakan 2 program mitra: Program Introducing Broker dan Program Afiliasi.

Dalam Perjanjian ini, dipahami bahwa:
1.2 Referensi pada Klausul, paragraf, Lampiran, atau dokumen apa pun mengacu pada Klausul, paragraf, Lampiran, atau dokumen dari atau untuk Perjanjian ini, kecuali konteksnya memerlukan sebaliknya.
1.3 Referensi pada satu jenis kelamin mencakup referensi pada jenis kelamin lainnya.
1.4 Kata-kata dalam bentuk tunggal mencakup bentuk jamak dan, dalam bentuk jamak, mencakup bentuk tunggal.
1.5 Referensi pada orang mencakup badan hukum atau non-hukum.
1.6 Referensi pada undang-undang atau ketentuan undang-undang adalah referensi pada undang-undang atau ketentuan sebagaimana berlaku, dengan memperhatikan amandemen, perpanjangan, atau pemberlakuan kembali, dan mencakup peraturan tambahan yang berlaku yang dibuat di bawahnya.
1.7 Kecuali konteksnya menentukan sebaliknya, kata-kata termasuk dan meliputi, serta kata-kata dengan efek serupa, tidak dianggap membatasi makna umum dari kata-kata yang mendahuluinya.
1.8 Judul dalam Perjanjian ini hanya untuk memudahkan referensi dan tidak akan memengaruhi konstruksi atau interpretasinya.


2. Tanda Tangan Elektronik dan Mitra Penerimaan Perjanjian(s)

2.1 Mitra dengan ini mengakui dan menyetujui bahwa

  • (a) Untuk berpartisipasi dalam Program Mitra, individu atau entitas harus melengkapi dan mengirimkan Formulir Aplikasi Mitra kepada Perusahaan dengan mengklik tombol “Saya Setuju” atau tombol atau tautan serupa yang ditentukan oleh Perusahaan pada Situs Web Utama Perusahaan, serta menyerahkan dokumen identifikasi dan dokumen lain yang diminta oleh Perusahaan.
  • (b) Perusahaan akan menilai setiap Formulir Aplikasi Mitra dan dokumen yang disertakan, dan Perusahaan, atas kebijakannya sendiri, dapat menerima atau menolak aplikasi untuk bergabung dengan Program Mitra serta memberikan informasi kepada pemohon sesuai hasil penilaian tersebut.
  • (c) Dengan berpartisipasi dalam Program Mitra,
  • (d) Dengan terus mengakses atau menggunakan Situs Web Utama Perusahaan; dan/atau
  • (e) Dengan merujuk calon Klien baru ke Situs Web Utama Perusahaan untuk tujuan menganalisis dan memberikan informasi terkait produk keuangan yang ditawarkan oleh Perusahaan; dan/atau
  • (f) Dengan menerima komisi dan/atau pembayaran dari Perusahaan atau salah satu kliennya, Mitra menyatakan bahwa mereka telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat oleh syarat dan ketentuan yang ditetapkan di sini, sebagaimana berlaku.u.

2.2. Mitra dengan ini mengesampingkan hak atau persyaratan apa pun berdasarkan undang-undang atau peraturan apa pun di yurisdiksi mana pun yang memerlukan tanda tangan asli (non-elektronik) atau pengiriman atau penyimpanan catatan non-elektronik, sejauh diizinkan berdasarkan undang-undang wajib yang berlaku.


3. Representasi dan Jaminan Mitra

3.1 Mitra memiliki semua kewenangan yang diperlukan untuk masuk ke dalam Perjanjian ini dan terikat sepenuhnya dengan ini, dan semua tindakan yang diperlukan telah diambil olehnya sehubungan dengan Perjanjian ini. Mitra mengakui dan menegaskan bahwa dia dapat masuk ke dalam Perjanjian ini dan disetujui dan/atau disahkan dan/atau memenuhi syarat berdasarkan persyaratan peraturan setempat untuk menawarkan layanan yang disebutkan dalam Perjanjian ini.

3.2 Mitra yang bertindak sebagai mediator harus memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada Perusahaan setiap saat, sebagaimana mungkin diminta oleh Perusahaan dari waktu ke waktu. Informasi tersebut harus mencakup tetapi tidak terbatas pada identitas, informasi kontak, instruksi pembayaran, kewarganegaraan, tempat tinggal, partisipasi dalam program afiliasi/mitra untuk situs web lain, lokasi dan sifat kegiatan intermediasi Mitra yang dilakukan untuk tujuan memperkenalkan, menjelaskan, dan/atau mempromosikan layanan keuangan yang ditawarkan oleh Perusahaan kepada calon Klien, dan informasi lain yang mungkin diminta oleh Perusahaan dari waktu ke waktu.

3.3 Mitra telah memenuhi semua pendaftaran, kualifikasi, dan/atau persyaratan lain dari semua yurisdiksi dan badan pengatur sejauh pendaftaran, kualifikasi, dan/atau persyaratan lain tersebut berlaku baginya selama jangka waktu Perjanjian dan akan tetap mematuhi sepenuhnya semua hal di atas.

3.4 Jika Mitra adalah sebuah perusahaan atau entitas lain, Mitra diatur sebagaimana mestinya, berdiri secara sah dan bereputasi baik di bawah hukum yurisdiksi yang relevan.

3.5 Mitra akan bertindak sebagai mediator antara Perusahaan dan Kliennya untuk meningkatkan kualitas layanan yang ditawarkan kepada Kliennya serta memperkenalkan dan/atau menjelaskan layanan yang ditawarkan oleh Perusahaan kepada Kliennya. Sebagai mediator, Mitra akan melakukan semua yang diperlukan agar Perusahaan dan kliennya dapat mengadakan kontrak, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk penyelesaian Perjanjian antara Perusahaan dan klien. Pekerjaan persiapan tersebut akan mencakup penyajian rincian produk keuangan yang ditawarkan oleh Perusahaan kepada calon investor dan perbandingan dengan produk masing-masing penyedia lain dalam upaya untuk meyakinkan calon investor untuk berinvestasi dengan perusahaan.

3.6 Mitra akan menjalankan operasi dan bisnisnya sebagai kontraktor independen dan bukan sebagai agen atau karyawan atau perwakilan Perusahaan.

3.7 Mitra tidak akan memberikan saran investasi apa pun kepada Klien yang diperkenalkan.

3.8 Mitra wajib memberi tahu Klien yang diperkenalkan tentang setiap komisi yang diterima serta komisi tambahan apa pun terkait dengan layanan yang disediakan berdasarkan Perjanjian ini.

3.9 Mitra mengakui dan setuju bahwa ia bertanggung jawab atas pembayaran semua bea dan/atau biaya dan/atau pajak yang relevan yang timbul dari jalannya bisnisnya.

3.10 Mitra tidak dapat menggunakan Logo Perusahaan dalam korespondensi apa pun, pada kartu nama apa pun atau pada transmisi elektronik apa pun, dll., kecuali secara tegas diizinkan untuk melakukannya oleh Perusahaan.

3.11 Disarankan bahwa dia tidak berwenang untuk mendaftarkan bisnis atau memberi nama situs web atau halaman yang memuat kata-kata “IUX” atau “IUX Markets Limited” atau sehubungan dengan IUX tanpa izin.

3.12 Mitra menyatakan dan menjamin bahwa dia tidak akan menempatkan materi promosi yang berkaitan dengan Perusahaan di situs web mana pun, atau menggunakan media atau media apa pun, yang berisi materi, termasuk, namun tidak terbatas pada, situs yang sesuai dengan salah satu kriteria berikut :

  • (a) mempromosikan (termasuk tautan ke) materi yang eksplisit secara seksual, perjudian atau taruhan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pendanaan atau penggalangan dana, kekerasan, atau kegiatan ilegal,
  • (b) mempromosikan diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, agama, kebangsaan, kecacatan, orientasi seksual, atau usia,
  • (c) memanipulasi pencarian kata kunci di portal dan/atau mesin telusur yang bertentangan dengan Perusahaan,
  • (d) menggambarkan dirinya sebagai Situs Web Utama Perusahaan dengan mengkooptasi “tampilan dan nuansa” visual atau teks dari Situs Web Utama Perusahaan atau melanggar Hak Kekayaan Intelektual Perusahaan, termasuk, namun tidak terbatas pada, “mengikis” teks atau gambar dari Situs Web Utama Perusahaan atau Spanduk dan/atau Tautan Teks yang dikelola Perusahaan, pemasaran pencarian atau semua kampanye online dan offline lainnya,
  • (e) termasuk “IUX” atau “IUX Markets Limited” atau variasi atau salah ejaannya dalam nama domain Mitra,
  • (f) tidak secara jelas menyediakan kebijakan privasi online untuk pengunjung situs webnya,
  • (g) “sedang dibangun ” atau memiliki URL yang rusak, atau
  • (h) sebaliknya dianggap ofensif atau tidak pantas, atas kebijakan Perusahaan sendiri.

3.13 Mitra tidak akan mengizinkan atau mendorong pihak ketiga mana pun untuk:

  • (a) secara langsung atau tidak langsung menghasilkan penggunaan layanan online yang ditawarkan oleh Perusahaan melalui cara otomatis, menipu, curang, atau cara tidak valid lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada melalui klik manual berulang , penggunaan robot atau alat otomatis lainnya dan/atau kueri yang dihasilkan komputer, dan/atau penggunaan tanpa izin atas layanan dan/atau perangkat lunak pengoptimalan mesin telusur lainnya;
  • (b) mengedit, memodifikasi, memfilter, memotong, atau mengubah urutan informasi yang terdapat di bagian mana pun dari Situs Web Utama Perusahaan, atau menghapus, mengaburkan, atau meminimalkan bagian apa pun dari Situs Web Utama Perusahaan dengan cara apa pun tanpa otorisasi dari Perusahaan;
  • (c) membingkai, meminimalkan, menghapus, atau dengan cara lain menghambat tampilan penuh dan lengkap dari setiap halaman Web yang diakses oleh Klien setelah mengklik bagian mana pun dari Situs Web Utama Perusahaan;
  • (d) mengalihkan Klien mana pun dari Situs Web Utama Perusahaan;
  • (e) menyediakan versi halaman Web apa pun dari Situs Web Utama Perusahaan yang berbeda dari halaman yang akan diakses oleh pengguna akhir dengan membuka langsung Situs Web Utama Perusahaan; menyelingi konten apa pun antara Situs Web Utama Perusahaan dan laman landas yang berlaku di Situs Web Utama Perusahaan; atau memberikan apa pun selain tautan langsung dari situs(-situs) Mitra ke laman landas yang relevan di Situs(-situs) Utama Perusahaan, sebagaimana disetujui oleh Perusahaan sesuai dengan Perjanjian ini; pada halaman Web apa pun atau situs web apa pun yang berisi konten pornografi, terkait kebencian, kekerasan, atau ilegal;
  • (f) secara langsung atau tidak langsung mengakses, meluncurkan, dan/atau mengaktifkan akses ke layanan online yang ditawarkan oleh Perusahaan melalui atau dari, atau menggabungkan akses ke layanan online yang ditawarkan oleh Perusahaan atau rujukan di, aplikasi perangkat lunak, situs web, atau cara lain selain situs webnya, dan kemudian hanya sejauh diizinkan secara tegas oleh Perjanjian ini;
  • (g) “merangkak”, “spider”, mengindeks atau dengan cara non-sementara menyimpan atau menyimpan informasi cache yang diperoleh dari atau berkaitan dengan Klien mana pun yang telah atau diidentifikasi diminta oleh dan diperkenalkan dan/atau dirujuk ke Situs Web Utama Perusahaan(s) melalui pelacaknya, atau bagian, salinan, atau turunannya;
  • (h) bertindak dengan cara apa pun yang melanggar berbagai kebijakan yang dipasang di Situs Web Utama Perusahaan, sebagaimana dapat direvisi dari waktu ke waktu, atau termasuk dalam perjanjian lain apa pun antara Mitra dan Perusahaan (termasuk, namun tidak terbatas pada Perjanjian ini ;
  • (i) menyebarkan malware;
  • (j) membuat akun baru untuk mendaftar di Program Mitra Perusahaan setelah Perusahaan mengakhiri Perjanjian ini dengan Mitra sebagai akibat pelanggaran Mitra terhadap Perjanjian ini; atau
  • (k) terlibat dalam tindakan atau praktik yang berdampak buruk pada Perusahaan atau sebaliknya merendahkan atau merendahkan reputasi atau itikad baik Perusahaan.

3.14 Kecuali secara tegas ditentukan lain dalam Perjanjian ini, dan kemudian hanya jika dan sejauh yang ditentukan di sini, Mitra dilarang mengirimkan email untuk mempromosikan Perusahaan, Situs Web Utama Perusahaan, Program pengenalan Perusahaan dan/atau layanan online yang ditawarkan oleh Perusahaan. Selain itu, Mitra secara tegas mengakui dan menyetujui bahwa Perusahaan tidak berpartisipasi dalam, mendukung, atau menuruti email massal yang tidak diminta (yaitu, spamming, desktop scrapes) untuk mempromosikan Perusahaan, Situs Web Utama Perusahaan, Program Mitra Perusahaan, dan/atau layanan online yang ditawarkan oleh Perusahaan, dan Mitra secara tegas mengakui dan menyetujui yang diharapkan untuk mematuhi kebijakan ini juga.

3.15 Mitra mengakui dan menyetujui bahwa setiap upaya partisipasi atau pelanggaran terhadap salah satu hal di atas merupakan pelanggaran material terhadap Perjanjian ini dan bahwa Perusahaan dapat menempuh, atas kebijakan Perusahaan sendiri, setiap dan semua upaya hukum dan keadilan yang berlaku terhadap Mitra, termasuk penangguhan langsung Akun(-akun) Mitra dengan Perusahaan dan/atau penghentian segera Perjanjian ini, tanpa perlu pemberitahuan sebelumnya, dan/atau mengejar semua upaya hukum perdata atau pidana yang tersedia.

3.16 Mitra selanjutnya menyatakan dan menjamin bahwa situs webnya dan materi apa pun yang ditampilkan di dalamnya:

  • (a) mematuhi semua hukum dan peraturan, undang-undang, peraturan daerah, dan peraturan lain yang berlaku;
  • (b) tidak melanggar, dan tidak pernah melanggar, tugas atau hak apa pun terhadap orang atau entitas mana pun, termasuk, tanpa batasan, hak kekayaan intelektual, publisitas, atau privasi, atau hak atau tugas berdasarkan perlindungan konsumen, tanggung jawab produk, gugatan, atau teori kontrak;
  • (c) tidak mengandung pornografi, kebencian, atau kekerasan lainnya;
  • (d) tidak menyelenggarakan atau mempromosikan aktivitas perjudian atau taruhan; dan
  • (e) tidak terlibat dalam aktivitas pendanaan atau penggalangan dana.

3.17 Apabila terjadi kegagalan dalam mematuhi ketentuan di atas, atau apabila dokumen yang diberikan kepada Perusahaan tampak/diedit secara digital, maka Perusahaan berhak menganggap Komisi Mitra yang diperoleh menjadi batal dan/atau mengakhiri hubungan bisnis dengan Mitra.

3.18 Mitra harus selalu bertindak dengan itikad baik dan mematuhi kebijakan Perusahaan. Setiap upaya yang dilakukan oleh Mitra, termasuk namun tidak terbatas pada, membujuk, mengajak, atau mengalihkan Klien yang sudah ada dari Perusahaan, daripada memperoleh Klien baru, atau tindakan apa pun yang dilakukan oleh Mitra yang bertentangan dengan kebijakan Perusahaan atau dianggap merugikan kepentingan bisnis Perusahaan, akan dianggap sebagai pelanggaran materiil terhadap Perjanjian ini. Perusahaan berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk mengakhiri hubungan bisnis antara Mitra dan Perusahaan secara langsung dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas klaim, kerugian, atau kerusakan yang timbul akibat penghentian tersebut.


4. Hubungan dan Kegiatan Kemitraan

4.1 Apabila Mitra menyimpang dari penafsiran standar Perjanjian ini, maka akan dianggap telah melanggar Perjanjian kecuali jika ia telah memperoleh konfirmasi tertulis dari Perusahaan.

4.2 Mitra dengan ini berjanji untuk memperkenalkan calon Klien sehubungan dengan layanan yang ditawarkan oleh Perusahaan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Klien. Untuk pengenalan klien, Mitra akan mengusahakan dan akan melakukan semua tindakan yang diperlukan agar Perusahaan dapat mengadakan perjanjian dengan klien yang dirujuk.

4.3 Setiap Mitra yang tertarik untuk menargetkan orang yang merupakan warga negara atau penduduk negara terlarang dan/atau negara dengan pembatasan harus terlebih dahulu menerima persetujuan tertulis dari Perusahaan.

4.4 Jika Klien yang Diperkenalkan adalah warga negara atau penduduk dari negara terlarang dan/atau negara dengan batasan, Mitra menerima dan menyetujui bahwa dia tidak berhak menerima Komisi apa pun dari Perusahaan untuk klien tersebut.

4.5 Mitra harus menerjemahkan dokumen, jika diperlukan, untuk Perusahaan serta menjelaskan kepada Kliennya mengenai layanan yang ditawarkan oleh Perusahaan. Jika berlaku, Mitra juga akan bertindak sebagai penerjemah antara Klien dan Perusahaan.

4.6 Tanpa mengurangi kewajiban Mitra berdasarkan perjanjian ini dan khususnya layanan bertindak sebagai mediator antara perusahaan dan calon klien untuk penyelesaian transaksi keuangan, termasuk presentasi dan analisis produk keuangan perusahaan, Perusahaan tidak bertanggung jawab dan tidak berkewajiban atas saran atau rekomendasi atau keputusan apa pun yang diberikan oleh Mitra kepada klien.

4.7 Agar Mitra berhak atas komisi apa pun sehubungan dengan Klien yang diperkenalkan, Mitra harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, termasuk Lampiran lebih lanjut, dan Mitra harus memastikan bahwa ia telah melakukan mediasi agar Klien dan Perusahaan dapat mengadakan Perjanjian dengan Calon Klien sebelum Calon Klien membuka akun di Perusahaan tanpa Perusahaan memanfaatkan tindakan mediasi Mitra yang berbeda atau Calon Klien datang langsung dari situs web Mitra dan membuka akun di Perusahaan. Untuk menghindari keraguan, kewajiban Mitra berdasarkan Perjanjian ini, dan khususnya kewajiban terkait pelaksanaan semua tindakan yang diperlukan agar Perusahaan dapat mengadakan Perjanjian dengan klien, tidak dicabut jika klien menghubungi Perusahaan melalui situs web Mitra.

4.8 Jika Mitra mengelola situs web untuk mempromosikan bisnisnya, maka, untuk tujuan mengidentifikasi dan menargetkan peluang yang sesuai, fungsi dan informasi berikut harus disertakan:

  • (a) Harus tersedia tautan yang mengarahkan calon Klien ke Situs Web Utama Perusahaan;
  • (b) Informasi dan/atau logo dan/atau spanduk Perusahaan diberikan kepada calon klien.
  • (c) Materi Promosi: setiap materi yang disediakan oleh Perusahaan kepada Mitra dan Afiliasi untuk mempromosikan aktivitas apa pun yang terkait dengan Perusahaan dan/atau untuk tujuan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada informasi dan/atau logo Perusahaan dan/atau spanduk dan/atau hadiah dan/atau video dan/atau halaman arahan disediakan untuk calon klien dll.
  • (d) Deskripsi produk(-produk) Perusahaan untuk memberikan informasi spesifik kepada calon klien yang ingin mengadakan Perjanjian Klien dengan Perusahaan, sehubungan dengan produk keuangan Perusahaan.

4.9 Mitra harus mendapatkan persetujuan Perusahaan sebelum mengunggah informasi atau fungsi apa pun (sesuai paragraf 4.8) yang berkaitan dengan Perusahaan dan layanannya. Dalam hal Mitra bermaksud untuk mengubah informasi dan/atau fungsi Perusahaan yang awalnya disediakan dan disetujui oleh Perusahaan, maka Mitra harus mendapatkan persetujuan baru dari Perusahaan sebelum melanjutkan dengan perubahan tersebut.

4.10 Jika terdapat perbedaan antara klaim(-klaim) yang dibuat oleh Mitra dan Perusahaan sehubungan dengan Klien yang diperkenalkan, Perusahaan akan memiliki kebijaksanaan tunggal dalam menerima atau menolak klaim(-klaim) Mitra.

4.11 Setiap calon Klien, yang diperkenalkan oleh Mitra dan membuka akun di Perusahaan, juga akan dianggap sebagai Klien Perusahaan, dan akan tunduk pada semua Peraturan, kebijakan, dan prosedur operasi Perusahaan yang mengatur aktivitas mereka di Situs Web Utama Perusahaan (s) dan harus mengikuti prosedur yang sama dengan orang lain yang membuka akun di Perusahaan.

4.12 Perusahaan atas kebijakannya sendiri dapat menerima atau menolak Klien mana pun yang diperkenalkan oleh Mitra dan memiliki hak untuk mengakhiri hubungan bisnis dengan Klien mana pun, kapan pun. Semua data yang berkaitan dengan Klien yang membuka Akun dengan Perusahaan akan tetap menjadi milik Perusahaan dan eksklusif dan dengan mengadakan Perjanjian ini, Mitra tidak berhak atas informasi tersebut, kecuali sebagaimana dinyatakan secara tegas di sini.

4.13 Tanpa mengesampingkan kewajiban Mitra berdasarkan klausul 3.5 dari perjanjian ini, di mana Mitra berjanji untuk bertindak sebagai mediator antara Perusahaan dan calon klien untuk membuat perjanjian dan untuk menyajikan, kepada calon klien, produk keuangan dari Perusahaan Mitra tidak akan mengarahkan atau mempengaruhi Klien mana pun sehubungan dengan fasilitas perdagangan atau pendanaannya kecuali Klien telah memberikan persetujuan tertulis kepada Mitra untuk melakukannya dan dalam bentuk yang dapat diterima oleh Perusahaan.

4.14 Klien diharuskan untuk mendanai akunnya yang dipegang dengan Perusahaan langsung dari rekening bank pribadinya kecuali jika disetujui dan dokumentasi yang relevan disajikan dan disetujui oleh Perusahaan. Perusahaan berhak mengembalikan dana hanya kepada pengirim yang sama dengan dana yang disimpan, menggunakan metode pembayaran yang sama.

4.15 Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas pemasaran atau promosi apa pun yang mungkin dimulai oleh Mitra untuk kebutuhan bisnisnya sendiri dan untuk penyediaan layanan mediasi berdasarkan Perjanjian ini dan untuk biaya atau tagihan apa pun untuk aktivitas tersebut. Biaya tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh Mitra.

4.16 Tunduk pada syarat dan ketentuan Perjanjian ini dan sesuai dengan syarat dan ketentuan di sini, Mitra dapat merujuk calon Klien ke Situs Web Utama Perusahaan untuk memfasilitasi penjelasan terkait produk keuangan yang ditawarkan oleh Perusahaan dan setuju bahwa semua kegiatan mediasi yang dilakukan dalam rangka mengidentifikasi, menargetkan, dan merujuk calon Klien kepada Perusahaan harus profesional, patut, dan sah berdasarkan peraturan atau undang-undang yang berlaku.


5. Usaha Perusahaan

5.1 Perusahaan menjamin melakukan pembayaran apa pun kepada Mitra sehubungan dengan Komisi Mitra untuk layanan keuangannya sebagaimana disetujui dalam Perjanjian ini.

5.2 Partner berhak atas struktur Komisi Partner sebagaimana disepakati dan dinyatakan dalam Lampiran 1 dan 2, terlampir, dan tidak dapat mengalami perubahan apa pun kecuali disetujui oleh kedua belah pihak.

5.3 Perusahaan bertanggung jawab atas perhitungan dan pembayaran Komisi Mitra yang jatuh tempo.

5.4 Syarat dan Ketentuan Perdagangan Perusahaan diatur dalam situs web Perusahaan.

5.5 Jika terjadi perselisihan, atau keluhan dari Klien, Perusahaan berhak menahan komisi apa pun yang harus dibayarkan kepada Mitra sampai masalah tersebut diselesaikan.

5.6 Jika Perusahaan mengidentifikasi penyalahgunaan aktivitas perdagangan dari klien yang diperkenalkan oleh Mitra, seperti membuka dan menutup perdagangan secara instan untuk tujuan menghasilkan komisi, Perusahaan berhak untuk menempatkan batasan waktu pada profil Mitra.


6. Laporan & Pembayaran

6.1 Perusahaan akan melacak dan melaporkan aktivitas perdagangan Klien yang telah disetujui oleh Perusahaan untuk membuka akun sebagai hasil dari mediasi aktif Mitra, untuk tujuan remunerasi yang dihitung berdasarkan definisi Komisi Mitra.

6.2 Jika ada aktivitas perdagangan oleh klien yang diperkenalkan oleh Mitra yang dianggap mencurigakan oleh Perusahaan, maka Perusahaan dapat menunda pembayaran Komisi hingga memverifikasi transaksi yang relevan. Dalam hal Perusahaan menetapkan bahwa aktivitas tersebut merupakan lalu lintas penipuan, Perusahaan berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dan/atau untuk menghitung ulang atau menahan Komisi(-komisi) Mitra sebagaimana mestinya dan atas kebijakan Perusahaan sendiri.

6.3 Semua pembayaran akan jatuh tempo dan dibayarkan hanya dalam Dolar Amerika Serikat. Pembayaran akan dikreditkan ke akun Mitra, yang telah didaftarkan saat mendaftar ke Program Mitra. Atas kebijakan Perusahaan sendiri, dan jika dianggap tepat, Perusahaan dapat mengakomodasi metode pembayaran atau mata uang lainnya. Setiap biaya yang timbul untuk metode pembayaran lain akan ditanggung oleh Mitra dan dipotong dari Komisi(-komisi) Mitra.

6.4 Dalam kasus transfer antar akun dengan mata uang dasar yang berbeda, jumlah yang ditentukan akan secara otomatis dikonversi sesuai dengan rasio ECB saat ini dan akan dikenakan biaya tambahan sebesar 0,3%.

6.5 Setoran pembayaran, penerimaan transfer pembayaran atau penerimaan pembayaran lain oleh Mitra akan dianggap sebagai pelunasan penuh dan final dari Komisi Mitra yang jatuh tempo untuk bulan yang disebutkan. Oleh karena itu, jika ada ketidaksepakatan dengan laporan atau jumlah yang harus dibayarkan, Mitra TIDAK boleh menerima pembayaran untuk jumlah tersebut dan segera mengirimkan pemberitahuan perselisihan secara tertulis. Pemberitahuan perselisihan harus dibuat secara tertulis dan diterima dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender pada akhir setiap bulan pembayaran dilakukan, atau hak untuk membantah laporan atau pembayaran tersebut akan dianggap dikesampingkan dan Mitra dianggap telah dikesampingkan setiap dan semua hak sehubungan dengan laporan tersebut atau pembayaran tersebut dan selanjutnya telah mengesampingkan klaim restitusi dan/atau pengayaan yang tidak adil.

6.6 Jika Perjanjian ini diakhiri karena alasan apa pun, selain karena sebab, Perusahaan akan membayar kepada Mitra setiap saldo yang diperoleh dari Komisi(-Komisi) Mitra yang jatuh tempo dan harus dibayarkan kepada Mitra pada saat penghentian Perjanjian ini, dalam waktu enam puluh (60) hari setelah akhir bulan kalender di mana Perjanjian diakhiri oleh Mitra (setelah Perusahaan menerima pemberitahuan tertulis dari Mitra, termasuk melalui email, untuk mengakhiri Perjanjian) atau oleh Perusahaan. Mitra sepenuhnya bertanggung jawab untuk menyediakan dan memelihara alamat yang akurat dan informasi kontak lainnya serta informasi pembayaran yang terkait dengan Akunnya.

6.7 Pembayaran yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini hanya untuk digunakan oleh Mitra dan tidak boleh dialihkan atau dengan cara apa pun diteruskan ke pihak ketiga mana pun, kecuali secara tegas diizinkan sebelumnya secara tertulis oleh Perusahaan (termasuk melalui surat elektronik).

6.8 Dari waktu ke waktu, Perusahaan dapat menahan dana, pembayaran, dan jumlah lain yang terhutang kepada Mitra sehubungan dengan Perjanjian ini. Mitra mengakui dan setuju bahwa Perusahaan dapat, tanpa pemberitahuan lebih lanjut, kehilangan semua dana, pembayaran, dan jumlah lain yang terkait dengan Perjanjian ini dan yang jatuh tempo kepada Mitra (jika ada), tetapi Perusahaan tidak dapat membayar atau menyerahkannya kepada Mitra karena akun(-akun) Mitra Tidak Aktif (sebagaimana didefinisikan di bawah) dan mengakhiri hubungan bisnis dengan Mitra dengan menonaktifkan Akun dan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Mitra. “Tidak aktif” berarti bahwa, berdasarkan catatan Perusahaan:

  • (a) untuk jangka waktu dua (2) tahun atau lebih, Mitra belum masuk ke akun(-akun) Mitra atau belum meminta untuk dibayar komisinya dihasilkan; dan/atau
  • (b) Perusahaan tidak dapat menghubungi, atau belum menerima instruksi pembayaran yang memadai dari Mitra, setelah menghubungi alamat yang tercantum dalam Catatan Perusahaan.

6.9 Apabila mitra telah mentransfer komisi dari akun mitra ke akun perdagangan (dalam kasus mitra adalah klien IUX dan memiliki akun perdagangan di IUX), ketentuan untuk transfer komisi adalah sebagai berikut:

  • 6.9.1 Dalam hal mentransfer komisi dari akun mitra ke akun perdagangan dengan opsi menerima jumlah yang ditransfer sebagai Saldo, Mitra akan menerima sejumlah komisi tertentu dalam Saldo.
  • 6.9.2 Dalam hal mentransfer komisi dari akun mitra ke akun perdagangan dengan opsi menerima jumlah yang ditransfer dalam Kredit, Mitra akan menerima seluruh komisi dalam Kredit. Setelah Kredit diterima, Kredit tidak dapat ditarik. Klien hanya dapat menggunakan Kredit untuk aset perdagangan di IUX.

Harap dicatat bahwa jika klien telah mengkonfirmasi transfer komisi dari akun mitra ke akun perdagangan, transaksi tidak dapat dibatalkan dalam keadaan apa pun.


7. Kebijakan Dorman dan Pengarsipan

7.1 Jika tidak ada aktivitas (yakni, tidak ada komisi yang dihasilkan) dalam E-wallet yang ditautkan dengan akun Mitra untuk jangka waktu minimal tiga (3) bulan berturut-turut, Perusahaan akan menganggap E-wallet sebagai ‘ terbengkalai’. E-wallet akan dianggap tidak aktif pada hari terakhir dari tiga (3) bulan berturut-turut di mana tidak ada aktivitas (yaitu, sejak hari terakhir komisi dihasilkan) di E-wallet.

7.2 E-wallet Dormant akan dikenakan biaya dorman bulanan sebesar USD 5 (lima Dolar Amerika Serikat) atau jumlah penuh dari komisi yang dihasilkan jika komisi yang tersedia kurang dari USD 5 (lima Dolar Amerika Serikat). Tidak akan ada biaya jika tidak ada komisi yang dihasilkan yang tersedia di Ewallet (yakni, saldo nol).

7.3 E-wallet dengan saldo kurang dari USD 5 (lima Dolar Amerika Serikat) akan diarsipkan setelah periode tidak aktif selama tiga (3) bulan berturut-turut (yaitu, tidak ada komisi yang dihasilkan dan tidak ada penarikan yang dilakukan).


8. Kerahasiaan dan Perlindungan Data Pribadi

8.1 Mitra harus merahasiakan semua informasi dan tidak boleh mengungkapkan kepada pihak ketiga mana pun ketentuan Perjanjian ini atau informasi apa pun yang terkait atau terkait dengan bisnis Perusahaan (selain ketentuan atau informasi yang menjadi domain publik), kecuali itu diwajibkan berdasarkan undang-undang yang berlaku atau oleh badan pengatur atau pemerintah atau diperoleh dengan persetujuan tertulis Perusahaan. Terlepas dari segala sesuatu yang bertentangan dalam Perjanjian ini atau pengakhiran Perjanjian ini, klausul ini akan terus berlaku dan mengikat Mitra tanpa batas waktu.

8.2 Mitra mengakui pentingnya Perusahaan dalam melindungi privasi Kliennya dan dengan ini secara tegas mengakui, menyetujui dan menyanggupi untuk tidak mencoba mengakses atau mengakses “Data Pribadi” apa pun yang diperoleh dari atau tentang calon, Klien baru atau dari Klien yang sudah ada, dimulai tanpa persetujuan sebelumnya dan tertulis dari, atau instruksi tertulis dari, Perusahaan.

8.3 Mitra dengan ini secara tegas mengakui, menyetujui, dan menyanggupi dan bahwa Mitra akan selalu mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait dengan perlindungan “Data Pribadi”, khususnya Perundang-undangan Perlindungan Data Pribadi.

8.4 Secara khusus, dalam hal “Data Pribadi” dikumpulkan oleh Mitra, ia harus memberikan subjek data yang relevan dengan informasi yang diperlukan oleh semua undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait dengan perlindungan “Data Pribadi”, khususnya Perlindungan Data Pribadi Legislasi dan, bila perlu, harus mendapatkan persetujuan tertulis sebelumnya dari semua “Subyek Data” yang bersangkutan.


9. Pemberitahuan dan Komunikasi

9.1 Kecuali ditentukan lain, Mitra harus mengirimkan pemberitahuan, instruksi, permintaan, atau komunikasi lainnya melalui pos atau surat elektronik.

9.2 Informasi dapat diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra dalam bentuk kertas atau melalui email ke alamat email Mitra yang diberikan saat pendaftarannya.

9.3 Semua pemberitahuan/informasi yang diberikan oleh Perusahaan atau diterima dari Mitra Harus dalam bahasa Inggris.


10. Amandemen dan Pengakhiran

10.1 Perjanjian ini dapat diubah dari waktu ke waktu. Setiap perubahan pada Perjanjian tidak akan berlaku untuk Komisi Mitra yang diperoleh sehubungan dengan transaksi yang dilakukan sebelum tanggal berlakunya perubahan tersebut kecuali secara khusus disepakati sebaliknya. Perusahaan harus memberi tahu Mitra tentang setiap perubahan dalam Perjanjian setidaknya lima (5) hari kerja sebelum amandemen mulai berlaku. Jika Mitra tidak setuju dengan perubahan tersebut, ia dapat mengakhiri Perjanjian sesuai dengan paragraf 10.2 di bawah.

10.2 Salah satu pihak (Perusahaan atau Mitra) dapat mengakhiri Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis lima (5) hari kerja kepada pihak lainnya.

10.3 Perusahaan berhak untuk mengakhiri atau menangguhkan tanpa pemberitahuan, Perjanjian ini atau hak apa pun dari Mitra yang mungkin tercakup dalam ketentuan Perjanjian ini dan/atau Apendiksnya yang dilampirkan atau terkait, karena malpraktik, pelanggaran, kegagalan, atau lainnya. peristiwa penting, termasuk likuidasi atau kebangkrutan, di pihak Mitra. Pengakhiran tersebut akan menjadi kebijakan mutlak Perusahaan.

10.4 Setelah Perjanjian berakhir, Mitra wajib mengembalikan kepada Perusahaan semua materi Perusahaan yang digunakan untuk mempromosikan bisnisnya (misalnya, buletin, spanduk, teks, dll.). Jika Mitra mengelola situs web dan menggunakan materi Perusahaan, ia wajib segera menarik materi tersebut setelah Perjanjian berakhir.

10.5 Setelah penghentian Perjanjian ini, Perusahaan menjamin untuk membayar Mitra semua Komisi Mitra sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

10.6 Selanjutnya, Perusahaan dapat menghentikan Perjanjian ini segera karena alasan, setelah pemberitahuan tertulis kepada Mitra, jika:

  • (a) Perusahaan dan/atau Mitra melanggar hukum untuk melaksanakan atau mematuhi salah satu atau lebih kewajiban Mitra berdasarkan ini Perjanjian; atau
  • (b) Mitra berhenti, menurut pendapat wajar Perusahaan, untuk dapat dan layak memperkenalkan/menyediakan Layanan kepada Perusahaan, jika Mitra tidak lagi memegang otorisasi, lisensi, atau izin yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini atau jika dia dia dicegah karena alasan apapun untuk melakukan kegiatan dan/atau kewajiban di bawah ini; dan
  • (c) dalam hal terjadi perubahan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku.

11. Keadaan Kahar

11.1 Perusahaan tidak akan melanggar Perjanjian ini dan tidak akan bertanggung jawab atau bertanggung jawab dalam bentuk apa pun atas kerugian atau kerusakan apa pun yang ditanggung oleh Mitra sebagai akibat dari kegagalan, gangguan, atau keterlambatan total atau sebagian dalam pelaksanaan Perjanjian ini yang terjadi. oleh tindakan Tuhan, kebakaran, perang, huru-hara, perselisihan perburuhan, tindakan pemerintah, negara, badan atau otoritas pemerintah atau supranasional, atau pertukaran investasi dan/atau lembaga kliring, ketidakmampuan untuk berkomunikasi dengan pembuat pasar karena alasan apa pun, kegagalan sistem perdagangan komputer apa pun, gangguan atau kegagalan transmisi lainnya dalam fasilitas komunikasi dalam bentuk apa pun, antara Perusahaan dan Mitra atau pihak ketiga lainnya apa pun, atau alasan lain apa pun (baik serupa atau tidak serupa dengan salah satu di atas ) di luar kendali wajar Perusahaan (“Keadaan Kahar”).

11.2 Mitra mengakui dan menyetujui bahwa Perusahaan dapat, menurut pendapatnya yang wajar, menentukan bahwa Peristiwa Keadaan Kahar ada atau akan terjadi; sesuai kasusnya, Perusahaan akan memberi tahu Mitra sesegera mungkin secara wajar jika ditentukan demikian.

11.3 Jika Perusahaan menentukan bahwa Peristiwa Keadaan Kahar ada atau akan terjadi, maka Perusahaan dapat (tanpa mengurangi hak lain apa pun berdasarkan Perjanjian ini dan atas kebijakannya sendiri) mengambil tindakan yang dianggap perlu atau sesuai dalam keadaan tersebut, dengan memperhatikan Mitra dan pelanggannya, dan baik Perusahaan, maupun direktur, pejabat, karyawan, agen & penasihatnya tidak akan bertanggung jawab atas kegagalan, hambatan, atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini atau untuk mengambil atau mengabaikan untuk mengambil tindakan sesuai dengan sub-ayat ini.


12. Masalah Peraturan

12.1 Perusahaan atau direktur, pejabat, karyawan, atau perwakilan Perusahaan mana pun tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas bagian tersebut. Perusahaan berhak mengambil tindakan apa pun yang dianggap perlu, atas kebijakannya sendiri, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan atau hukum dan peraturan lain yang berlaku..

12.2 Mitra dengan ini secara tegas mengakui dan menyetujui bahwa setelah pemberitahuan tertulis yang wajar dari Perusahaan dan atas permintaannya, dia akan bekerja sama dengan CYSEC dan regulator Perusahaan terkait lainnya sehubungan dengan hal-hal yang tercakup dalam Perjanjian ini.


13. Bahasa Pemerintahan

Perjanjian ini serta setiap perjanjian tambahan di sini (baik saat ini maupun di masa mendatang) dibuat dalam bahasa Inggris. Terjemahan bahasa lainnya disediakan hanya untuk kenyamanan. Dalam hal terjadi inkonsistensi atau ketidaksesuaian antara teks asli bahasa Inggris dan terjemahannya ke dalam bahasa lain, versi asli dalam bahasa Inggris yang akan berlaku.


14. Hukum yang Berlaku dan Tempat Yurisdiksi

Perjanjian ini dan semua hubungan transaksional antara Mitra dan Perusahaan diatur oleh Hukum Belize dan pengadilan yang berwenang untuk penyelesaian perselisihan apa pun yang mungkin timbul di antara mereka adalah pengadilan Belize.

14.1 Semua klaim harus dikirim melalui alamat email di: [email protected] 


15. Hadiah mitra

Program Introducing Broker

Komisi Mitra kepada IB akan dihitung berdasarkan persentase tetap per level akun IB sesuai dengan persentase yang diuraikan di bawah ini dan rumus yang ditentukan dalam Perjanjian ini:

  • Akun Standard dan Standard+
StandardAdvanceProVIPPlatinumPremier
20%25%30%35%37%40%

  • Akun Raw dan Pro

Tanpa mempertimbangkan level akun IB, Komisi Mitra kepada IB akan dihitung berdasarkan persentase tetap sebesar 12,5%, dan rumus sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini.

  • Akun Standard, Standard+, dan Pro

Ketiga jenis akun ini akan menghitung komisi berdasarkan Spread (Spread dalam USD).

Rumusnya adalah: Persentase x Ukuran Lot x Spread x Bonus Rate

Contoh: Misalkan Anda berada di level platinum. Ketika klien Anda menggunakan akun Standard untuk membeli-menjual 1 lot mata uang EURUSD. Spread yang memiliki 10 poin akan digunakan oleh klien untuk menentukan komisi mereka.

37% x 1,00 (Lot) x 10 (spread) x 1 (bonus rate) = 3,7 USD

Selain itu, pembayaran komisi maksimum ditentukan menggunakan spread maksimum 35 poin.

Contoh: Misalkan Anda berada di level Premier dan klien Anda menggunakan akun Standard untuk berdagang komoditas energi USOIL, yang melibatkan 1 lot dengan 46 poin. Sistem akan menghitung spread pada batas 35 poin. Perhitungan untuk rumusnya adalah sebagai berikut:

40% x 1,00 (Lot) x 35 (spread) x 1 (bonus rate) = 14 USD

  • Akun Raw

Untuk akun Raw, biaya dibebankan saat membuka Posisi/Lot dan tidak dibebankan lagi saat menutup Posisi.

Akun Raw akan menghitung komisi dengan komisi dengan tarif tetap per lot.

Rumusnya adalah: Persentase x Ukuran Lot x Komisi dengan tarif tetap

ForexMetals & EnergiesCryptoIndex
$6 per lot $6 per lot ADAUSD : $2/Lot
ATMUSD : $1/Lot
AVAUSD : $2/Lot
BATUSD : $6/Lot
BCHUSD : $1/Lot
BNBUSD : $4/Lot
BTCUSD : $4/Lot
DOTUSD : $2/Lot
ETHUSD : $1/Lot
LTCUSD  : $0.4/Lot
SOLUSD : $2/Lot
TRXUSD : $1/Lot
UNIUSD  : $1/Lot
XMRUSD : $2/Lot
XTZUSD : $2/Lot
AUS200 : $1/Lot
DE30 : $4/Lot
FR40 : $2/Lot
HK50 : $1/Lot
S&P500 : $0.4/Lot
STOXX50 : $1/Lot
UK100  : $2/Lot
US30 : $2/Lot
USTEC : $1.2/Lot

Contoh: Tanpa mempertimbangkan level akun IB, jika klien Anda menggunakan Akun Raw untuk berdagang komoditas energi USOIL, yang melibatkan 1 lot dengan komisi tetap sebesar $6. Perhitungan rumusnya adalah sebagai berikut:

Persentase x Ukuran lot x Komisi tetap

12,5% x 1,00 (Lot) x 6 (komisi tetap) x 1 (bonus) = 0,75 USD

Komisi yang akan diterima broker pengantar dari klien level 2.

TingkatStandardAdvanceProVIPPlatinumPremier
25%5%5%5%5%5%

Komisi yang diterima IB dari Klien Level 2 akan dihitung dari komisi yang dibayarkan perusahaan kepada Sub-IB untuk semua jenis akun.

Contoh: Misalkan Introducing Broker (Sub-IB) Anda adalah level Premier dan Sub Klien Anda menggunakan akun Standard untuk memperdagangkan 1 lot komoditas energi USOIL dengan spread 35 pip.

Perhitungan menurut rumus adalah sebagai berikut:

5% (persentase) × 14 USD (komisi Sub-IB) = 0,7 USD.

Catatan

  • Akun Standard, Standard+, dan Pro memiliki rumus yang berbeda dengan akun Raw.
  • Komisi Level 1 dihitung dari persentase perdagangan klien yang Anda referensikan. (Klien) Sedangkan level 2 dihitung dari komisi yang dibayarkan perusahaan kepada Sub-Ib Anda
  • Nilai Pip = Ukuran Pip x Ukuran Kontrak x Volume
  • Spread = Spread pada Harga Pembukaan
  • Bonus Rate = Saldo/Margin*

* Jika hasil perhitungan bonus rate lebih besar dari 1, maka bonus ratio adalah 1. Jika perhitungannya kurang dari 1, maka bonus ratio sama dengan nilai tersebut.

Program Afiliasi

ModelsCPACPLBagi Hasil
Hadiah$20$0.6Hingga $1000

Kondisi

– lengkapi semua persyaratan verifikasi,


– Klien melakukan deposit pertama kali *

-Perdagangan investor minimal 2,5 lot STD Fx, Logam dan Komoditas.

-Klien harus menjadi orang baru.

-Klien Baru menyelesaikan semua persyaratan verifikasi,


-Klien harus orang baru yang belum pernah membuka akun di IUX.

– Afiliasi dapat memperoleh komisi 1% pada deposit pertama kali * dari klien baru mereka yang dirujuk.

Grup Produk

ForexMetal & EnergyCryptoIndexStock
AUDCHF
AUDJPY
AUDUSD
CADCHF
CADJPY
EURGBP
EURJPY
EURUSD
GBPJPY
GBPUSD
NZDCAD
NZDCHF
NZDJPY
NZDUSD
USDCAD
USDCHF
USDJPY
AUDCAD
AUDNZD
CHFJPY
EURAUD
EURCAD
EURCHF
EURNZD
GBPAUD
GBPCAD
GBPCHF
GBPNZD
USDSGD
AUDSGD
SGDIPY
CADSGD
CHFSGD
EURSGD
GBPSGD
NZDSGD
SGDJPY
UKOIL
USOIL 
XAGEUR 
XAGUSD 
XAUAUD 
XAUEUR 
XAUGBP 
XAUUSD
ADAUSD
BATUSD
BCHUSD
BNBUSD
BTCUSD
DOTUSD
ETHUSD
LTCUSD
SOLUSD
UNIUSD
XTZUSD
AVAUSD
ATMUSD
AUS200 
DE30 
DXY 
FR40 
HK50 
S&P500
STOXX50
UK100 
US30 
USTEC
AAPL  
BMY 
ADBE 
CHTR 
AMD 
CMCSA 
AMGN 
CS 
AMT 
MDLZ 
AMZN 
MO 
ATVI 
PG 
AVGO 
PM 
BA 
REGN 
BABA 

BAC 
TMO 
BIIB 

CME 
COST 
CSCO 
CVS 
CITI 
EA 
EBAY 
EQIX 
FB 
GILD 
GOOGL 
HD I
BM 
INTC 
INTU 
JNJ 
JPM 
KO 
LMT 
MA 
MCD 
MMM 
MS 
MSFT 
NFLX 
NKE 
NVDA 
ORCL 
PEP 
PFE 
PYPL 
SBUX 
TMUS 
TSLA 
UNH 
UPS 
VRTX 
VZ 
Visa 
WFC 
WMT 
XOM 
Ford

Lampiran 1

Memperkenalkan Struktur Komisi Program Broker

1. Untuk setiap transaksi putaran “Lot Standar” yang dijalankan oleh Klien yang telah atau diidentifikasi sebagai diperkenalkan dan/atau dirujuk oleh pihak yang memperkenalkan kepada Perusahaan:

  • (a) Untuk semua instrumen CFD dalam mata uang, logam, dan energi, komisi maksimum sebesar 45% akan dibayarkan kepada Introducing Broker. Komisi maksimum sebesar 45% ini merupakan level tertinggi dari Program Introducing Broker, dengan 40% dari spread klien aktif Anda dan 5% dari komisi yang dibayarkan perusahaan kepada Sub-IB Anda (sebagaimana dirujuk dalam tabel referensi broker di bagian 15, Partner Rewards).
  • (b) untuk semua instrumen CFDs lainnya, Anda dapat menemukan informasi yang relevan tentang Komisi pengantar di platform afiliasi di bawah tab “S&K”

Catatan: – untuk semua pasangan mata uang, satu ‘Lot Standar’ dianggap terdiri dari 100.000 (seratus ribu) unit mata uang dasar; – untuk instrumen logam spot, satu ‘Lot Standar’ dianggap terdiri dari 100 oz untuk Emas dan 5000 oz untuk Perak;

2. Komisi Pengenal akan dihitung hanya berdasarkan catatan yang dikelola oleh Perusahaan. Tidak ada pengukuran atau statistik lain dalam bentuk apa pun yang akan diterima oleh Perusahaan atau memiliki efek apa pun berdasarkan Perjanjian ini.

3. Untuk tujuan menghitung Komisi dari pemberi pengenalan sehubungan dengan perdagangan yang dilakukan oleh Klien yang telah atau diidentifikasi sebagai diperkenalkan oleh dan/atau dirujuk ke Perusahaan:

  • (a) Komisi pengantar pada perdagangan di mana margin yang diperlukan telah didukung oleh bonus yang diberikan akan dihitung secara proporsional dengan persentase dana klien yang digunakan dalam margin yang diperlukan. Misalnya, Klien menyetor 100 USD dan menerima bonus 100% (100USD), membuka 1 lot standar EUR/USD dengan leverage 1:500, margin yang diperlukan adalah 200 USD, karena 100 USD dana klien adalah 50% dari margin IB yang diperlukan akan menerima 50% dari komisi ( 50% x 10 $ = 5$ ).
  • (b) Penghitungan komisi durasi memegang order dalam perdagangan yang menggunakan fungsi “Beli” dan “Jual” tidak ditentukan sebelumnya. penasihat, yang harus ditutup oleh pengguna untuk mengumpulkan komisi.
  • (c) Penutupan order akan dihitung untuk perdagangan yang ditutup menggunakan rutinitas “Berdekatan” dan “Mendekati banyak”. Namun, menutup pendekatan ini menghasilkan pembayaran spread tunggal daripada dua pembayaran spread, sehingga perujuk juga akan menerima satu komisi.
  • (d) Menggunakan strategi scalping dengan penasihat Ahli diperbolehkan, asalkan tidak dianggap “mengocok” (“Churning”); oleh karena itu, tidak ada Komisi yang akan dibayarkan sehubungan dengan perdagangan yang menggunakan praktik yang umumnya dikenal sebagai “churning”; Churning dianggap, namun tidak terbatas pada, praktik eksekusi perdagangan melalui akun klien semata-mata untuk tujuan menghasilkan Komisi
  • (e) Tidak ada Komisi pengantar yang akan dibayarkan sehubungan dengan perdagangan yang dilakukan di akun Klien sehubungan dengan tolak bayar dan pengembalian uang yang telah diberlakukan; Dan
  •   (f) Tidak ada Komisi pengantar yang akan dibayarkan sehubungan dengan perdagangan Klien, yang ditentukan oleh Perusahaan, atas kebijakannya sendiri, sebagai subjek dari “Lalu Lintas Penipuan”; setiap dan semua biaya pendeteksian penipuan, pencegahan dan perbaikan serta semua kerugian dan kerusakan yang terjadi sehubungan dengan akun Klien tersebut dapat dikurangkan dari Komisi pengantar yang jika tidak dibayarkan kepada pengantar.

4. Tidak ada Komisi Introducer yang akan diperoleh dari lalu lintas yang dihasilkan dengan cara yang melanggar hukum, curang, atau tidak pantas. Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan ini, pengantar akan kehilangan semua Komisi yang diperoleh dan Perusahaan berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan segera tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan mengejar semua upaya hukum perdata atau pidana yang tersedia.

5. Perusahaan berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini jika pengantar memperkenalkan kurang dari tiga (3) Klien dalam jangka waktu sembilan puluh (90) hari sejak tanggal penutupan Perjanjian ini.

6. Perusahaan berhak mengeluarkan Klien dari Akun pengantar jika Klien belum mendanai akunnya dalam waktu lima belas (15) hari sejak pendaftaran akun perdagangan Klien.

7. Perusahaan akan memperlakukan setiap pengantar secara individual dan Struktur Komisi bersama dengan klausul terkait yang didiskusikan dengan manajer akun pengantar dapat diubah berdasarkan faktor-faktor seperti jumlah klien penyetoran bulanan yang baru diperkenalkan, jumlah setoran bulanan dan/atau perdagangan bulanan volume.

8. Perusahaan berhak mengubah, mengamandemen, atau mengakhiri Perjanjian ini, atau aspek apa pun darinya, atas kebijakannya sendiri, kapan saja dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perusahaan menyarankan agar Anda meninjau kembali Perjanjian ini secara berkala.

9. Komisi yang dihasilkan oleh akun perdagangan milik pengantar atau akun perdagangan yang tampaknya dikelola/dikendalikan oleh pengantar (misalnya, rabat sendiri) tidak akan dipertimbangkan kecuali pengantar memiliki klien aktif lainnya selama periode waktu yang sama dengan volume perdagangan yang sama atau lebih besar dari volume perdagangannya sendiri. Untuk menghindari keraguan, dalam kasus tersebut, Perusahaan berhak, atas kebijakannya yang wajar:

  • (a) untuk tidak membayar komisi apa pun (yaitu, rabat sendiri) kepada pengantar; dan/atau
  • (b) untuk menangguhkan sementara Akun pengantar; dan/atau
  • (c) untuk mengakhiri hubungan bisnis dengan pengantar.

10. Jika terjadi transfer IB Mitra, jika perusahaan kami mengidentifikasi aktivitas apa pun yang tidak transparan terkait dengan pengajuan permintaan transfer, kami akan meluncurkan penyelidikan komprehensif dengan sangat teliti. Selain itu, perusahaan mempunyai wewenang untuk menangguhkan sementara penggunaan akun afiliasi Anda hingga penyelidikan selesai, tanpa pemberitahuan sebelumnya, dalam kondisi berikut:

  • (a) Apabila dipastikan bahwa bukan pemilik rekening yang mengajukan permintaan transfer secara pribadi.
  • (b) Dalam kasus yang melibatkan konflik kepentingan yang tersembunyi.
  • (c) Contoh di mana terdapat penyajian yang salah mengenai hubungan bisnis.

11. Tabel dengan komisi yang dapat diperoleh oleh pengantar berdasarkan aktivitas perdagangan klien (yaitu, untuk perdagangan 1 lot standar dari setiap instrumen CFDs) dapat ditemukan di akun pengantar Anda.

12. Kondisi penarikan adalah harus ada 5 atau lebih Klien Aktif dan menarik jumlah minimum $10.

13. The introducer is unable to use his/her own link to continue. 

14. Akun Raw menghitung komisi dengan komisi tarif tetap per lot.

15. Penerimaan komisi akan dihitung dari spread maksimal 35 saja.

16. Mengenai operasi penarikan komisi Dapat diberikan dalam 1-15 menit atau hingga 24 jam dalam beberapa kasus. sesuai dengan kondisi.

17. Kondisi untuk mencapai level selanjutnya

StatusTarif Komisi
(%)
Kondisi
Standard, Standard+Pro, RawDurasi (hari)Klien aktif (pengguna)Lot size (lot)
Standard2012.53080300
Advance2512.530160600
Pro3012.5302201000
VIP3512.5303002000
Platinum3712.5304003000
Premier4012.5kamu akan tetap berada di peringkat ini
  • Setelah status mitra Anda diubah, perusahaan akan menyetel ulang ketentuan ke 0 yang akan mengubah level Anda pada GMT+0.
  • Untuk meningkatkan ke level berikutnya Anda harus memenuhi semua persyaratan yang kami tetapkan mengikuti tabel.

Contoh : Anda berada di level Advance, Anda harus bertahan minimal 30 hari, harus memiliki minimal 160 klien Aktif dan minimal 600 lot. Setelah mencapai semua kondisi, Anda akan ditingkatkan ke level berikutnya “Pro”

  • Saat Anda menjadi mitra kami, Anda akan otomatis menerima status IB Standard.

Lampiran 2

Struktur Komisi Program Afiliasi

Program Afiliasi menyediakan 3 model.


1.1 CPA

Biaya Per Akuisisi adalah model pemasaran afiliasi di mana Penerbit (Afiliasi) memperoleh komisi atas tindakan yang merupakan akibat langsung dari kampanye pemasaran mereka. Di IUX, Afiliasi yang terdaftar di bawah program CPA juga akan diberi kompensasi saat klien baru yang mereka rujuk mengambil tindakan. Penyelesaian kualifikasi yang dibutuhkan. Afiliasi yang terdaftar di bawah program CPA akan mendapatkan $20

Ketentuan kualifikasi klien yang diperoleh dengan model CPA adalah sebagai berikut:

1. Klien baru menyelesaikan semua persyaratan verifikasi, dilakukan dalam waktu 48 jam.

– Identitas verifikasi

– Verifikasi email

– Verifikasi bank

2.Klien melakukan deposit pertama mereka * Minimum adalah $20 yang dihitung sebagai jumlah kumulatif deposit yang dibuat dalam waktu 48 jam.

3.Perdagangan investor minimal 2,5 lot STD Fx, Logam dan Komoditas.

4.Klien haruslah orang baru yang belum pernah membuka akun di IUX dan memenuhi kualifikasi sesuai dengan syarat dan ketentuan kami.

* Dalam model CPA, First Time Deposit berarti tanpa maksimum yang diperbolehkan, deposit harus dilakukan dalam waktu 48 jam dengan jumlah total tidak boleh kurang dari $20.

1.2 CPL

Program Cost Per Lead adalah model pemasaran afiliasi di mana Penerbit (Afiliasi) mendapatkan komisi dari prospek klien potensial yang telah menunjukkan minat pada suatu produk atau layanan. Dan klien mengambil tindakan tertentu sebagai hasil dari pemasaran mereka, mendaftarkan klien baru ke IUX. Ketentuan kualifikasi klien yang diperoleh dengan model CPL adalah sebagai berikut:

1. Klien baru menyelesaikan semua persyaratan verifikasi,

– Identitas verifikasi

– Verifikasi email

– Verifikasi bank

2. Klien haruslah orang baru yang belum pernah membuka akun di IUX dan kualifikasinya terpenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan kami.

3. Afiliasi dapat memperoleh $0,6 per klien yang dirujuk.

1.3 Bagi Hasil

Bagi Hasil adalah model pemasaran afiliasi di mana Penerbit (Afiliasi) dapat memperoleh komisi 1% pada setoran pertama * dari klien baru yang dirujuk.

Ketentuan kualifikasi klien yang diperoleh dengan model Bagi Hasil adalah sebagai berikut:

1. Klien baru menyelesaikan semua persyaratan verifikasi,

– Identitas verifikasi

– Verifikasi email

– Verifikasi bank

2. Para investor melakukan deposit pertama mereka.

* Dalam model Bagi Hasil, Deposit Pertama Kali berarti Hanya pertama kali klien baru yang direferensikan melakukan deposit.

** Bagi Hasil tidak tersedia atau digunakan oleh orang-orang yang tinggal di negara/yurisdiksi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada Australia, Belgia, Prancis, Iran, Korea Utara, Thailand, dan Amerika Serikat . IUX Markets Limited berhak mengubah daftar negara di atas. Menurut kebijaksanaan kami sendiri, Perusahaan berhak mengubah daftar negara tanpa pemberitahuan sebelumnya kapan saja.

3. Pendapatan afiliasi akan dihitung hanya berdasarkan catatan yang dikelola oleh Perusahaan. Tidak ada pengukuran atau statistik lain dalam bentuk apa pun yang akan diterima oleh Perusahaan atau memiliki efek apa pun berdasarkan Perjanjian ini.

4. Untuk keperluan penghitungan Komisi Afiliasi sehubungan dengan perdagangan yang dilakukan oleh Klien yang telah atau diidentifikasi sebagai diperkenalkan oleh dan/atau dirujuk ke Perusahaan:

  • (a) Komisi Afiliasi pada perdagangan di mana klien yang dibutuhkan mencapai semua ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
  • (b) Tidak ada Komisi Afiliasi yang akan dibayarkan sehubungan dengan perdagangan yang dilakukan di akun Klien sehubungan dengan tolak bayar dan pengembalian uang yang telah dilakukan; Dan
  • (c) Tidak ada Komisi Afiliasi yang akan dibayarkan sehubungan dengan perdagangan Klien, yang ditentukan oleh Perusahaan, atas kebijakannya sendiri, sebagai subjek dari “Lalu Lintas Penipuan”; setiap dan semua biaya pendeteksian penipuan, pencegahan dan perbaikan serta semua kerugian dan kerusakan yang terjadi sehubungan dengan akun Klien tersebut dapat dikurangkan dari Komisi Afiliasi jika tidak dibayarkan kepada Afiliasi.

5. Tidak ada Komisi Afiliasi yang akan diperoleh dari lalu lintas yang dihasilkan dengan cara yang melanggar hukum, curang, atau tidak pantas. Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan ini, pengantar akan kehilangan semua Komisi yang diperoleh dan Perusahaan berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan segera tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan mengejar semua upaya hukum perdata atau pidana yang tersedia.

6. Perusahaan berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini jika pengantar memperkenalkan kurang dari tiga (3) Klien dalam jangka waktu sembilan puluh (90) hari sejak tanggal penutupan Perjanjian ini.

7. Perusahaan berhak mengeluarkan Klien dari Akun Afiliasi apabila Klien tidak melakukan pengisian dana pada akunnya dalam waktu lima belas (15) hari sejak tanggal pendaftaran akun trading Klien.

8. Perusahaan akan memperlakukan setiap Afiliasi secara individual dan Struktur Komisi beserta klausul terkait yang didiskusikan dengan manajer akun Mitra dapat diubah berdasarkan faktor-faktor seperti jumlah klien penyetoran bulanan yang baru diperkenalkan, jumlah setoran bulanan dan/atau perdagangan bulanan volume.

9. Kondisi penarikan tergantung pada kondisi masing-masing model Afiliasi.

10. Perusahaan berhak mengubah, mengamandemen, atau menghentikan Struktur Komisi ini, atau aspek apa pun darinya, atas kebijakannya sendiri, kapan saja dan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan akan memberi tahu Anda tentang perubahan tersebut dengan memposting Struktur Komisi yang dimodifikasi di Website Utama Perusahaan. Perusahaan menyarankan agar Anda meninjau kembali Perjanjian ini secara berkala.

11. Penarikan minimum adalah $10.

* Perusahaan berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan Perjanjian ini tanpa pemberitahuan sebelumnya setiap saat.